Menyongsong Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa kembali dihadapkan pada dinamika regulasi pusat yang menuntut adaptasi cepat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan paparan kebijakan terbaru, terdapat dua instrumen hukum utama yang menjadi "rel" bagi pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kedua aturan ini membawa paradigma baru yang menggeser fokus belanja desa secara signifikan demi mendukung visi nasional.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai substansi kedua aturan tersebut dan langkah strategis yang harus diambil Pemerintah Desa.
Jika tahun-tahun sebelumnya fokus desa tersita pada pemulihan pasca-pandemi, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 membawa narasi baru: Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Substansi Regulasi
Instruksi ini merupakan perintah eksekutif untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi desa ke dalam satu wadah kelembagaan yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan visi "Asta Cita" yang menekankan pada ekonomi hijau dan biru serta ketahanan pangan.
Implikasi bagi Desa
Desa tidak lagi cukup hanya mengandalkan BUMDes konvensional. Pemerintah Desa wajib memberikan dukungan implementasi nyata terhadap pembentukan KDMP. Pemerintah pusat bahkan menjanjikan insentif bagi desa yang berpartisipasi aktif dan berkinerja baik dalam program ini.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Badan Hukum Koperasi di OSS (Saran Link Eksternal)
PMK Nomor 81 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen pengendali fiskal yang mengatur teknis pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini "memaksa" perubahan drastis pada postur APBDes 2026.
Analisis Struktur Alokasi Dana Desa 2026
Berdasarkan rencana alokasi, PMK ini mengarahkan Dana Desa untuk terikat (earmarked) pada pos-pos spesifik dengan persentase dominan sebagai berikut :
Dengan alokasi wajib di atas, pos untuk Kegiatan Fisik Reguler diperkirakan hanya tersisa 7%. Ini menuntut Pemerintah Desa untuk sangat selektif dan tidak lagi bisa mengumbar janji pembangunan infrastruktur fisik masif.
Cek Regulasi: Unduh PMK Terbaru di JDIH Kemenkeu (Saran Link Otoritas)
Menghadapi dua regulasi "raksasa" ini, Pemerintah Desa perlu mengambil langkah taktis agar APBDes 2026 tetap akuntabel.
Mengingat kebijakan ini bersifat top-down, Desa harus menunggu pagu indikatif resmi. Hindari mengunci angka dalam Musdes sebelum ada kepastian hukum turunan dari Pemerintah Kabupaten. Ingat, angka riil disesuaikan kembali setelah kebijakan teknis terbit.
B. Sinkronisasi Program (Strategi Efisiensi)
Desa harus cerdas melihat irisan program. Mengingat ada alokasi 30% untuk KDMP dan 20% untuk Ketahanan Pangan, desa perlu membedah petunjuk teknisnya. Sinergikan kegiatan KDMP dengan lumbung pangan desa agar output kegiatan tidak tumpang tindih.
C. Komunikasi Publik yang Transparan
Kepala Desa dan BPD harus segera mensosialisasikan struktur anggaran ini. Jelaskan kepada masyarakat bahwa minimnya alokasi fisik reguler adalah konsekuensi dari kebijakan prioritas pusat untuk kemandirian ekonomi.
Kesimpulan
Tahun 2026 adalah tahun transisi menuju kemandirian ekonomi desa yang terpimpin. Kehadiran Inpres No. 9 dan PMK No. 81 Tahun 2025 memaksa desa untuk "naik kelas" dari sekadar membangun infrastruktur menjadi membangun ekosistem ekonomi.
Persiapkan administrasi perencanaan yang matang, pantau terus portal resmi Kementerian Desa PDTT, dan pastikan setiap rupiah Dana Desa memberikan dampak bagi kesejahteraan warga.